Mekanisme Pelaporan Whistleblowing System (WBS)

Mekanisme Pelaporan Whistleblowing System (WBS) BPFK Jakarta :

  1. Whistle Blowing System BPFK Jakarta adalah sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai di lingkungan BPFK Jakarta.
  2. Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai di lingkungan BPFK Jakarta. Silahkan melapor ke Tim WBS BPFK Jakarta melalui saluran-saluran yang disediakan yaitu Aplikasi pelaporan WBS di Website, Email atau telepon sesuai yang terpampang di poster website halaman utama.
  3. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka akan diproses lebih lanjut. Kriteria yang harus dipenuhi antara lain :
    - Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan
    - Menjelaskan Dimana, Kapan kasus tersebut dilakukan
    - Siapa pejabat/pegawai BPFK Jakarta yang melakukan atau terlibat
    - Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan
    - Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi
  4. WBS merupakan bagian dari sistem penanganan pengaduan masyarakat terpadu yang memfokuskan pada penanganan dugaan tindak pidana korupsi.
  5. Sebagai Proses tindak lanjut Tim WBS BPFK Jakarta akan memproses pelaporan ke Unit Utama untuk selanjutnya ke KPK

 

Share:

No comments:

Post a Comment